Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Asuransi syariah dibangun atas prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah dan mestinya dicantumkan dalam anggaran dasar badan dana :
1. Bersifat hibah, harus dicantumkan dalam anggaran dasar bahwa setiap peserta memberikan hibah untuk badan dana. Dana dan laba digunakan untuk ganti rugi atas kelaim pertama.
2. Perusahaan pengelola wajib memiliki 2 rekening yang satu sama lainya tidak berkaitan. Yaitu rekening perusahaan dan rekening khusus milik badan dana.
3. Perusahaan pengelola dana asuransi syariah hanyalah sebagai wakil. Dan pada saat perusahaan itu ditunjuk sebagai menggembangkan dana yang terhimpun maka perusahaan bertindak sebagai mudharib (yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal).
4. Aset dan laba asuransi semata-mata milik pemegang polis bukan perusahaan, begitu juga defisit di tanggung badan dana.
5. Boleh dicantumkan bahwasanya laba yang didapatkan diperuntukan sebagai dana cadangan atau disalurkan kepada yayasan sosial atau dibagikan kepada pemegang polis. Dan perusahaan tidak berhak sama sekali atas laba ini.
6. Pada saat asuransi dilikuidasi maka seluruh aset dan dana tersisa disalurkan untuk kepentingan sosial
7. Sebagai pemegang saham berhak untuk menjadi pengelola atau bertindak sebagai dewan komisaris aasuransi
8. Asuransi syariah wajib komitmen menerapkan ajaran islam dalam setiap kegiatan usaha dan investasinya dan tidak boleh menanggung resiko atas perbuatan haram atau tujuan-tujuan yang diharamkan.
9. Pengangkatan dewan pengawas syariah asuransi. Fatwa yang diterbitkan dewan wajib dipatuhi perusahaan pengelola, juga harus ada auditor syariah dalam struktur kepengurusan.
Sumber :Erwandi Tarmizi, 2012, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bmi Pubhlising: Bogor
Post a Comment